Kejadian Di Tanjungpinang

Satreskrim Polresta Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan 

Di Baca : 260 Kali
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (ist)

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial RS 33 tahun tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah Jalan DI Panjaitan Blok D No.19 RT 001/RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring belakang Hotel Kita Selasa (01/11/2022).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH SIK, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana Curat tersebut terjadi pada Ahad 30 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 WIB korban Irmansyah pulang ke rumah dan sesampainya di rumah korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan, kemudian korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah, tetangga korban mengira yang masuk ke dalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala. 

Kemudian korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong. Selanjutnya, korban mengecek barang barang milik korban yang hilang di antaranya 2 (dua) unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 (satu) unit televisi Merk Panasonic 42 inch, 1(satu) unit Camera Merk Nikon D3000, 1 (satu) Unit Proyektor Evericom X7, 13 (tiga belas) Cincin Batu Akik dan sepuluh batu akik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. 

Pada Selasa 1 November 2022, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak SH melakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Kijang Lama  Tanjungpinang.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah dicuri berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (*/rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar